TribunPagi.com - Dua oknum Polantas Polresta Palembang, Bripka Teta Ardiyansyah dan Bripka Poltak Azhar telah terbukti melakukan pungutan liar.
Mereka pun pada akhirnya diberikan saksi berupa demosi dan juga mendapat hukuman penjara selama 14 hari.
"Kita kasih sanksi demosi sama penempatan khusus 14 hari, di sel," tukas Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB disalin dari laman Detik.
Baca juga: (Sandi Menolak Taman Maju Bersama Disamakan dengan RPTRA Ahok, Ini Perbedaannya)
Sanksi tersebut dijatuhkan ke dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolresta Palembang kemarin. Sidang tersebut diketuai langsung oleh Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo.
"Ya, yang jelas, itu ada pelanggaran, dia tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan," ucap Kombes Wahyu.
Baca juga: (Prabowo Terancam Digantikan Gatot Nurmantyo di Pilpres 2019)
Mengenai kasus pungli tersebut terjadi di jalan depan Taman Makam Pahlawan Palembang, Jalan Jenderal Sudirman.
Salah seorang netizen bernama Benni Eduwardo mengunggah sebuah video ke media sosial dan berhasil menjadi viral.