Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Audrey Santoso/detikcom)
Beritaterheboh.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka, polisi menerbitkan surat pencekalan untuk Ahmad Dhani Prasetyo. Ini bertujuan untuk mencegah Dhani agar tak bepergian ke luar negeri.
"Karena saat dipanggil sebagai tersangka tidak datang, kemudian tidak ada batas waktunya penundaan waktunya itu kapan, kemudian kita juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Agar lebih kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom di Surabaya, Minggu (21/10/2018).
Tak hanya itu, Barung memaparkan surat pencekalan ini sudah diterbitkan sejak Jumat. Ditanya apakah Dhani dicekal agar tak berupaya meninggalkan Indonesia seperti apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet, Barung menegaskan langkah ini dilakukan karena dia sudah menjadi tersangka yang dituntut untuk kooperatif. Pencekalan Dhani keluar negeri juga dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Ternyata sudah dari hari Jumat kemarin suratnya. Ya karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dong, harus kooperatif," tegas Barung.
Barung menambahkan pada Selasa, 23 Oktober pihaknya akan memanggil kembali Ahmad Dhani. Pemanggilan ini sekaligus membawa Ahmad Dhani . Namun, Barung menyayangkan pengacara Ahmad Dhani yang justru meminta pemanggilan diundur hingga tanggal 1 November.
"Pengacaranya kemarin konferensi pers, itu minta tanggal 1 November. Nah ini negara dia apa? Kalau polisi tanggal 23 kita panggil, sekaligus juga kita akan membawa dia nanti," katanya.
Sedangkan untuk tuduhan Ahmad Dhani yang menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya, Barung menampik hal ini. Baginya, kriminalisasi itu terjadi jika tidak ada tindak pidana lalu dijadikan ada. Tetapi kasus Ahmad Dhani ini berbeda, lantaran jelas-jelas Dhani melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
"Tidak ada kriminalisasi seperti yang disampaikan pengacaranya, kriminalisasi itu tidak ada tindak pidana dijadikan ada, ini ada laporan, ada perbuatan si Ahmad Dhani, kok dibilang kriminalisasi?," pungkasnya.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2yNIHJY
via IFTTT